Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PendidikanPeristiwa

Perubahan Skema Pencairan TPG 2025: Apa yang Perlu Diketahui Guru?

43
×

Perubahan Skema Pencairan TPG 2025: Apa yang Perlu Diketahui Guru?

Share this article
Perubahan Skema Pencairan TPG 2025 Apa yang Perlu Diketahui Guru, foto:(ig/kemendikdasmen)

Seketika.com, Jakarta – Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), baru-baru ini mengumumkan perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi tenaga pengajar di Indonesia.

Salah satu perubahan utama yang diumumkan adalah syarat minimal jam mengajar tatap muka yang tidak lagi diwajibkan sebanyak 24 jam per minggu.

“Mekanisme pencairan tunjangan profesi akan mengalami perubahan signifikan,” ujar Abdul Mu’ti, sebagaimana dikutip pada Jumat (31/1/2025).

Dalam perubahan skema TPG 2025, terdapat empat jenis kegiatan yang dapat dikonversi menjadi beban mengajar. Keempat kegiatan tersebut meliputi:

  1. Mengajar sesuai dengan jadwal dan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
  2. Mendampingi serta membimbing siswa, termasuk dalam bimbingan dan konseling.
  3. Keaktifan guru dalam organisasi kemasyarakatan terkait pendidikan, yang harus dibuktikan dengan surat tugas atau dokumen resmi.
  4. Keterlibatan guru dalam berbagai aktivitas sekolah di luar jam mengajar reguler.