Seketika.com, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan praktik eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen. Seorang perempuan berinisial S alias T (44), yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini, kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus TPPO ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers yang digelar di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa, 4 Februari 2025.
Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, kasus ini bermula dari laporan seorang ibu, NS (42), yang mencurigai tawaran pekerjaan untuk anaknya, AM (18), yang ternyata mengarah pada praktik prostitusi terselubung.
“Korban AM dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, namun kenyataannya ia dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh tersangka S dan tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang,” ujarnya.
Dalam pengungkapan lebih lanjut, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa tersangka S mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin di Gunung Kemukus dan mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur.