Seketika.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye sekitar pukul 18.08 WIB. Kedua tangannya tampak sudah terborgol saat digiring oleh petugas KPK. Sesuai prosedur, Hasto akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama.
Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Sebelumnya, ia diperiksa pada Senin (13/1). Sempat dipanggil kembali pada 17 Februari, Hasto tidak hadir dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. Saat itu, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner KPU RI, orang kepercayaannya Agustiani Tio, pihak swasta Saeful, serta Harun Masiku yang merupakan caleg PDIP pada Pileg 2019.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku masuk ke DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak kedua, untuk menjadi anggota DPR setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Ia disebut meminta KPU segera melaksanakan putusan MA terkait PAW agar Harun Masiku bisa masuk ke DPR.