Seketika.com, JAKARTA – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan sejumlah instruksi kepada kader usai KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2).
Beredar surat arahan yang diteken Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyikapi penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU serta perintangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku.
Surat bernomor 7294 /IN/DPP/II/2025 dikeluarkan pada Kamis (20/2). Perihal Instruksi Harian Ketua Umum.
Dalam surat itu, Megawati mengeluarkan 2 poin instruksi penting untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP. Berikut instruksi tersebut:
- Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
- Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye sekitar pukul 18.08 WIB. Kedua tangannya tampak sudah terborgol saat digiring oleh petugas KPK. Sesuai prosedur, Hasto akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama.
Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Sebelumnya, ia diperiksa pada Senin (13/1). Sempat dipanggil kembali pada 17 Februari, Hasto tidak hadir dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. Saat itu, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner KPU RI, orang kepercayaannya Agustiani Tio, pihak swasta Saeful, serta Harun Masiku yang merupakan caleg PDIP pada Pileg 2019.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku masuk ke DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak kedua, untuk menjadi anggota DPR setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Ia disebut meminta KPU segera melaksanakan putusan MA terkait PAW agar Harun Masiku bisa masuk ke DPR.