Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisHukum dan KriminalPeristiwa

Kasus Korupsi Besar Pertamina: 7 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp193,7 Triliun, Ini Rinciannya

47
×

Kasus Korupsi Besar Pertamina: 7 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp193,7 Triliun, Ini Rinciannya

Share this article
Kasus Korupsi Besar Pertamina 7 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp193,7 Triliun, Ini Rinciannya, foto:(ig/kejaksaan.ri)

Seketika.com, Jakarta – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidum) telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin, 24 Februari 2025.

Penyidikan ini dimulai dengan beberapa Surat Perintah Penyidikan (SPP) yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Surat-surat tersebut mencakup periode dari 24 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memperoleh bukti-bukti yang cukup melalui pemeriksaan terhadap 96 saksi, 2 ahli, serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, tujuh orang tersangka yang terlibat dalam praktik korupsi ini telah ditetapkan.

Para tersangka adalah RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, dan GRJ yang berasal dari berbagai posisi di PT Pertamina dan beberapa perusahaan terkait.