Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
MusikPeristiwaPolitik

Revisi UU Hak Cipta 2025: Melly Goeslaw Soroti Perlunya Pembaruan di Era Digital

58
×

Revisi UU Hak Cipta 2025: Melly Goeslaw Soroti Perlunya Pembaruan di Era Digital

Share this article
Revisi UU Hak Cipta 2025 Melly Goeslaw Soroti Perlunya Pembaruan di Era Digital, foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, mengungkapkan perlunya revisi UU Hak Cipta yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Menurut Melly, perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan digitalisasi dan perilaku masyarakat yang terus berubah, serta untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan akses informasi yang lebih bebas.

Revisi UU Hak Cipta juga bertujuan untuk mencegah pelanggaran hak cipta yang semakin marak di era transformasi digital.

Melly menekankan pentingnya pembaruan undang-undang ini agar sejalan dengan standar internasional dan praktik terbaik global dalam perlindungan hak cipta.

“Nantinya, revisi UU Hak Cipta diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada para pencipta, namun juga membuka peluang bagi pemanfaatan aset ciptaan yang bernilai,” ungkap Melly dalam acara Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Revisi UU Hak Cipta Demi Lindungi Hak Pencipta’, yang diadakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/3/2025).

Revisi UU Hak Cipta yang telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 ini juga mencakup pentingnya keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang lebih profesional dan mampu beradaptasi dengan dinamika industri.