Seketika.com, Semarang – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada awal tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolda Jateng, pada Jumat (7/3/2025), dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir. Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta elemen masyarakat.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi, dengan total nilai mencapai Rp 31,15 miliar.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025, yang juga mengamankan empat tersangka berinisial RT, MIA, SN, dan HS.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu dan ekstasi ke dalam tong berisi campuran air dan asam sulfat (H2SO4).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba terlebih dahulu diperiksa oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk memastikan keasliannya.