Seketika.com, Teknologi — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya membuka blokir perangkat iPhone 16 series di Indonesia. Langkah ini mengakhiri penantian panjang selama lima bulan akibat terkendala regulasi dan sertifikasi izin edar.
iPhone 16 series kini telah mengantongi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kemenperin. Salah satu model terbaru yang mendapatkan sertifikasi tersebut adalah iPhone 16e, yang terdaftar dengan nomor model A3409.
Harga dan Perbandingan dengan iPhone 15
Saat dirilis secara global, iPhone 16e dibanderol lebih mahal sekitar US$200 dibandingkan iPhone SE 2022. Namun, perangkat ini telah dilengkapi dengan berbagai fitur dan spesifikasi premium yang menyerupai seri iPhone 16 lainnya.
Menariknya, dalam beberapa aspek, iPhone 16e justru lebih unggul dibandingkan iPhone 15 yang memiliki harga lebih tinggi. Salah satu keunggulannya terletak pada penggunaan chip A18 serta dukungan fitur kecerdasan buatan Apple Intelligence. Sebagai perbandingan, iPhone 15 masih mengandalkan chip A16 dan belum mendukung fitur AI tersebut.
Di Indonesia, iPhone 15 dengan kapasitas memori 128GB dijual dengan harga Rp 12.499.000. Sementara itu, iPhone 16e dengan kapasitas serupa dibanderol RM 2.999 di Malaysia, yang setara dengan Rp 11.057.882 jika dikonversi ke mata uang rupiah. Namun, harga tersebut belum termasuk biaya registrasi IMEI jika dibeli dari luar negeri.