Seketika.com, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap sebuah tempat biliard di Kelurahan Kaduagung pada Minggu (9/3/2025) dini hari. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang melarang operasional tempat hiburan, termasuk tempat biliard, selama bulan suci Ramadan 1446 H / 2025 Masehi.
Dalam SE Bupati Tangerang tersebut, dengan jelas diatur bahwa semua tempat hiburan, termasuk usaha biliard, tidak diperkenankan beroperasi selama bulan Ramadan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat dan menciptakan suasana yang kondusif serta tertib di lingkungan sosial.
Namun, meskipun ada larangan yang jelas, tempat usaha yang disegel tersebut tetap nekat beroperasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah mengadakan sosialisasi kepada pemilik usaha dan memberikan peringatan terkait peraturan bulan Ramadan.