Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwaReligi

Cara dan Syarat Pengajuan Bantuan Pembangunan Masjid atau Musala Ramah Lingkungan

60
×

Cara dan Syarat Pengajuan Bantuan Pembangunan Masjid atau Musala Ramah Lingkungan

Share this article
Cara dan Syarat Pengajuan Bantuan Pembangunan Masjid atau Musala Ramah Lingkungan, foto:(kemenag)

Seketika.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka kesempatan untuk bantuan pembangunan masjid dan rehabilitasi masjid serta musala ramah lingkungan pada tahun 2025. Salah satu fokus utama adalah pengembangan masjid ramah lingkungan yang mendukung eco-theology dan pengelolaan masjid yang lebih baik.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa bantuan ini adalah bagian dari program prioritas nasional untuk mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih berkelanjutan.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas Presiden dan Wakil Presiden. Bantuan ini diharapkan dapat membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid serta musala, sekaligus memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (6/3/25).

Abu Rokhmad juga mengungkapkan bahwa bantuan ini mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai bagian dari implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yang mencakup bantuan operasional untuk rintisan masjid ramah lingkungan.

“Kami meminta agar masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” tambah Abu.

Tahun 2025, Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori nominal sebagai berikut: