Seketika.com, Jakarta – Dittipidter Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap sindikat yang terlibat dalam pengoplosan gas subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg di wilayah Bekasi, Bogor, dan Tegal. Aksi ilegal ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko menyebabkan ledakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Sindikat tersebut telah beroperasi selama tujuh bulan di Bogor dan Bekasi, serta satu tahun di Tegal, dan diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 10,18 miliar.
Dalam aksinya, mereka membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar dari pengecer, kemudian mengoplosnya ke dalam tabung LPG 12 kg menggunakan peralatan yang sangat berbahaya dan tidak sesuai standar keamanan.
Gas oplosan ini kemudian dijual dengan harga non-subsidi mencapai Rp 190 ribu per tabung, yang tentu saja jauh lebih mahal dibandingkan harga subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu.
Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan bahwa teknik pemindahan gas yang digunakan oleh sindikat ini sangat berisiko tinggi.