Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Cara Konfirmasi Pelanggaran ETLE untuk Pemilik Kendaraan

61
×

Cara Konfirmasi Pelanggaran ETLE untuk Pemilik Kendaraan

Share this article
Cara Konfirmasi Pelanggaran ETLE untuk Pemilik Kendaraan, foto:(polri)

Seketika.com, Jakarta – Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi. Proses konfirmasi ini penting untuk memastikan tidak ada sanksi lebih lanjut, seperti pemblokiran STNK. Anda dapat melakukan konfirmasi dengan mengikuti langkah-langkah mudah melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id.

Langkah-langkah Konfirmasi Pelanggaran ETLE

  1. Akses Laman Resmi: Kunjungi situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
  2. Pilih Menu Konfirmasi: Klik bagian “Cek Data” yang terletak pada menu konfirmasi.
  3. Masukkan Data Kendaraan: Isi kolom dengan nomor referensi, nomor polisi, atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
  4. Periksa Status Pelanggaran: Lihat status pelanggaran yang terdeteksi, kemudian konfirmasi data kendaraan dan pengemudi.

Waktu Terbatas untuk Konfirmasi

Pemilik kendaraan harus segera melakukan konfirmasi dalam waktu 8 hari setelah pelanggaran terdeteksi. Jika konfirmasi tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir, yang tentunya akan mengganggu kelancaran administrasi kendaraan Anda.

Mekanisme Proses Pelanggaran ETLE

  1. Pelanggaran Terjadi: Pelanggaran lalu lintas akan terekam oleh kamera ETLE.
  2. Verifikasi Pelanggaran: Petugas melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
  3. Surat Konfirmasi: Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi dalam waktu 3 hari setelah pelanggaran.
  4. Tindak Lanjut Konfirmasi: Pemilik kendaraan wajib memberikan konfirmasi dalam waktu 5 hari setelah menerima surat konfirmasi.
  5. Pembayaran Denda: Setelah konfirmasi, pembayaran denda tilang harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah hukum yang lebih serius akibat tidak menanggapi surat konfirmasi ETLE.

Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar Anda tidak terkena sanksi lebih lanjut.