Seketika.com, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satpol PP melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Ciputat pada Senin, 14 April 2025. Penertiban ini dilakukan terhadap pedagang yang berjualan di atas badan jalan dan trotoar sepanjang Jalan H. Usman, Pasar Ciputat.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sebagai ruang publik yang aman dan nyaman, khususnya bagi pejalan kaki serta menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan teratur.
Kepala Disperindag Tangerang Selatan menyatakan bahwa penertiban PKL Pasar Ciputat bukan bertujuan untuk mengusir para pedagang, tetapi justru memberikan solusi relokasi pedagang ke tempat yang lebih representatif dan layak untuk berjualan.
“Kami telah menyiapkan lokasi los dalam gedung pasar yang aman, nyaman, dan tidak dipungut biaya. Pedagang hanya perlu mendaftar dan memenuhi syarat sebagai pedagang aktif dengan barang dagangan yang jelas,” ujar Kepala Disperindag.
Gedung pasar yang disiapkan memiliki pembagian zona yang tertata rapi, seperti zona sayuran, ikan, ayam, daging, dan produk lainnya.