Seketika.com, Jakarta – Penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sudah semakin dekat. Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) yang dirilis oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025, dan akan mulai diberangkatkan ke Arab Saudi secara bertahap mulai 2 Mei 2025 dari embarkasi masing-masing.
Menjelang operasional haji tahun ini, Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah aturan baru haji 2025 yang wajib diketahui oleh seluruh jemaah dan penyelenggara haji maupun umrah.
1. Batas Akhir Masuk Jemaah Umrah ke Arab Saudi
Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H) sebagai batas akhir masuknya jemaah umrah ke Kerajaan Arab Saudi.
Sedangkan jemaah umrah yang sudah berada di Arab Saudi sebelum tanggal tersebut diwajibkan untuk pulang paling lambat pada 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H).
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas. Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaporkan keterlambatan jemaah akan dikenai denda hingga SAR 100.000 dan kemungkinan sanksi hukum lainnya.