Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
KampusPemerintahanPeristiwa

Ini Rincian Tunjangan Kinerja Resmi untuk Dosen ASN: Perpres No. 19/2025

117
×

Ini Rincian Tunjangan Kinerja Resmi untuk Dosen ASN: Perpres No. 19/2025

Share this article
Ini Rincian Tunjangan Kinerja Resmi untuk Dosen ASN Perpres No. 19 2025, foto:(kemenkeu)

Seketika.com, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan tunjangan kinerja (Tukin) untuk dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan dalam Taklimat Media di Jakarta oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bersama Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada Selasa (15/4/2025) .

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemberian Tukin bagi dosen ASN merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya keadilan dan penghargaan terhadap peran strategis dosen dalam membangun masa depan pendidikan Indonesia.

“Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk nyata penghargaan negara atas kontribusi besar dosen ASN di perguruan tinggi negeri,” ujar Sri Mulyani.

Melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, sebanyak 31.066 dosen ASN di Kemendiktisaintek yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, kini berhak atas tunjangan kinerja.

Mereka tersebar di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), dengan rincian sebagai berikut: 8.725 dosen di PTN Satker, 16.540 dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).