Seketika.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 305 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 11 April 2025 sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan banjir secara berkelanjutan.
Tujuan utama dari Normalisasi Kali Ciliwung di Pengadegan adalah untuk mereduksi dampak luapan air sungai yang seringkali menyebabkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi warga yang tinggal di sepanjang aliran kali.
Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan adanya infrastruktur pengendalian banjir yang memadai, termasuk pembangunan tanggul dan sarana pendukung lainnya.
Selain itu, normalisasi ini juga bertujuan untuk menyediakan ruang terbuka hijau dan jalur inspeksi yang dapat dimanfaatkan sebagai ruang interaksi sosial oleh masyarakat sekitar.
Dengan demikian, selain sebagai upaya pengendalian banjir, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan sosial warga.
Lokasi rencana pembangunan normalisasi Kali Ciliwung berada di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Luas lahan yang direncanakan untuk pembangunan ini mencapai ±13.101 m² (tiga belas ribu seratus satu meter persegi), yang akan mencakup pembangunan tanggul, jalan inspeksi, dan saluran pendukung lainnya.
Proses pengadaan tanah diperkirakan memerlukan waktu sekitar 175 hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga maksimal tiga tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pembangunan infrastruktur normalisasi dijadwalkan berlangsung selama ±36 bulan sejak hasil pengadaan tanah diserahkan oleh Ketua Pelaksana.
Pemerintah juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atas penetapan lokasi pembangunan normalisasi Kali Ciliwung ini.
Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penetapan lokasi diumumkan.
(selatan.jakarta)