Seketika.com, Jakarta – Tim Satuan Tugas (Satgas) NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 192 kilogram di wilayah Aceh. Operasi gabungan ini juga berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial M (36).
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, penangkapan kurir sabu ini dilakukan di Jalan Raya Aceh Medan Bireun, tepatnya di Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireun, pada Selasa (8/4/2025).
“Kami telah mengamankan satu tersangka berinisial M yang berperan sebagai kurir darat,” ujar Brigjen Eko saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (14/4/2025).
Tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Honda City dengan nomor polisi BL-1339-VZ.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 karung berisi sabu. Setelah ditimbang, total berat narkotika jenis sabu tersebut mencapai 192 kilogram.