Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwaUMKM

Pengawasan 24 Jam Diterapkan di Pasar Ciputat Usai Penertiban PKL

53
×

Pengawasan 24 Jam Diterapkan di Pasar Ciputat Usai Penertiban PKL

Share this article
Pengawasan 24 Jam Diterapkan di Pasar Ciputat Usai Penertiban PKL, foto:(tangerangselatankota)

Seketika.com, Tangerang – Pasca penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Ciputat pada Senin malam (14/04/2025), Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Kecamatan Ciputat dan didukung oleh Satpol PP Tangsel serta instansi terkait langsung bergerak cepat menjaga hasil penataan tersebut. Langkah strategis ini dilakukan dengan menerapkan pengawasan ketat selama 24 jam penuh.

Camat Ciputat, Mamat, menegaskan bahwa pengawasan intensif ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi PKL yang kembali berjualan di badan jalan maupun trotoar.

“Kita ingin memastikan bahwa pasca penertiban, tidak ada lagi pedagang yang kembali berjualan di badan dan trotoar jalan di Pasar Ciputat ini. Supaya kita semua bisa lebih nyaman baik pedagang, pembeli, pengguna jalan, maupun pejalan kaki,” ujar Mamat pada Selasa (15/04/2025).

Untuk mendukung penataan kawasan Pasar Ciputat, sistem pengawasan dilakukan secara bergilir dalam empat shift setiap hari, yaitu:

  • Shift 1: Pukul 06.00 – 12.00
  • Shift 2: Pukul 12.00 – 18.00
  • Shift 3: Pukul 18.00 – 24.00
  • Shift 4: Pukul 00.00 – 06.00