Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPemerintahanPeristiwa

Satpol PP Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU Kota Tangerang

15
×

Satpol PP Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU Kota Tangerang

Share this article
Satpol PP Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU Kota Tangerang, foto:(tangerangkota)

Seketika.com, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam penataan kabel udara yang semrawut demi menciptakan kota yang aman dan tertata. Melalui aksi tegas, Satpol PP Kota Tangerang kembali melakukan penertiban jaringan internet ilegal yang dipasang sembarangan di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), khususnya di wilayah Kecamatan Batuceper, Rabu (23/11/24).

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Trantib Kecamatan Batuceper, serta dukungan dari masyarakat.

Mereka menyasar perangkat dan kabel jaringan internet yang dipasang tanpa izin resmi dari instansi terkait.

“Kami melakukan penertiban terhadap perangkat box WiFi milik perusahaan penyedia jasa internet yang memasang jaringan secara ilegal di tiang PJU. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” ungkap Irman.

Menurut Irman, tiang PJU adalah fasilitas milik pemerintah yang penggunaannya diatur secara ketat.

Penggunaan tanpa izin selain melanggar hukum juga dapat membahayakan keselamatan warga.