Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPemerintahanPeristiwa

Tarif Listrik Triwulan II 2025 Tetap, Daya Beli Aman!

54
×

Tarif Listrik Triwulan II 2025 Tetap, Daya Beli Aman!

Share this article
Tarif Listrik Triwulan II 2025 Tetap, Daya Beli Aman, foto:(pln_id)

Seketika.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik triwulan II tahun 2025 (April–Juni) tidak mengalami kenaikan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan II 2025 tetap, sama seperti pada Triwulan I 2025,” tegas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/3).

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik dari PT PLN (Persero).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti:

  • Nilai tukar rupiah (kurs)
  • Indonesian Crude Price (ICP)
  • Inflasi
  • Harga Batubara Acuan (HBA)