Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPeristiwa

Pemkot, KPU dan Bawaslu Bogor Tandatangani Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak

320
×

Pemkot, KPU dan Bawaslu Bogor Tandatangani Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak

Share this article

Standar biaya kegiatan mengacu standar biaya daerah, untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan dengan tahapan dikurangi. Efisiensi ditekankan Samsudin mengingat padatnya kegiatan Pemilihan Umum.

Seketika.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Dana Hibah Pemilihan Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Penandatangan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Samsudin dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor, Herdiyatna di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Jumat (20/10/2023).

Acara tersebut disaksikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Rudy Mashudi, Asisten Umum Setda Kota Bogor, Rakhmawati, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bogor, Dadang Sugiarta, Sekretaris BKAD Kota Bogor, Evandy Dahni serta perwakilan perangkat daerah lainnya.

Penandatangan berita acara kesepakatan ini kata Sekda bagian dari hasil dari rapat yang dilaksanakan sebelumnya yang terlebih dahulu dilakukan evaluasi atas usulan yang disampaikan KPU Kota Bogor dan Bawaslu Kota Bogor.

“Dari KPU kita melihat aturan-aturan yang digunakan, standar-standar pemerintah kota dan kita sudah mengeluarkan SK tim untuk melakukan verifikasi untuk keamanan kita bersama yang dipimpin Asisten Umum yang selanjutnya ditandatangani TAPD,” kata Syarifah.

Namun, untuk sampai ke tahapan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) masih menunggu penyelesaian dari Raperda Perubahan APBD Tahun 2023.

Leave a Reply