Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPolitik

Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Pertanyakan Program SPSK Pekerja Migran

384
×

Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Pertanyakan Program SPSK Pekerja Migran

Share this article

“Nah, ini kalau bisa disosialisasikan juga bu menteri kepada masyarakat kita, karena banyak juga yang bertanya kepada kami peluang untuk bekerja di luar negeri terutama di Arab Saudi.”

Seketika.com, Jakarta – Komisi IX DPR RI mempertanyakan program SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal) yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara timur tengah dan Negara lainnya. Dimana aspek perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia harus dipastikan.

“Karena bagaimanapun ketika kita bicara tentang penempatan tenaga kerja di kawasan Timur Tengah, khususnya di Arab Saudi, pasti isu perlindungan menjadi isu yang utama,” ungkap Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker di ruang rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Dilanjutkan Netty, selain isu perlindungan yang menjadi isu utama dalam pelaksanaan SPSK, yang tidak kalah pentingnya adalah jaminan atas pekerjaan di sektor informal di Negara tersebut. Sehingga ketika mereka kembali ke tanah air, bisa melanjutkan usaha tersebut di tanah air.

Politisi Fraksi PKS ini mengaku di beberapa kesempatan selalu mengingatkan masyarakat bahwa pilihan bekerja di luar negeri harus menjadi pilihan emergency, darurat karena kalau istri meninggalkan suami ini bukan tanpa masalah, pasti akan ada pelanggaran moral. Karena ketika suami menerima penghasilan istri yang tengah berjauhan, akan beresiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk anak-anak yang terlantar. Hal tersebut merupakan potret keluarga migran.

“Yang juga sering menjadi pertanyaan pekerja Migran, bahwa mereka agak sulit kembali ke tanah air karena belum terbayang jenis kewirausahaan apa yang bisa mereka lakukan di tanah air. Nah disini dibutuhkan pendampingan oleh Kementerian ketenagakerjaan terhadap pekerja sektor informal agar ketika kembali ke tanah air bisa melanjutkan usahanya di tanah air. Sehingga tidak perlu berjauhan dengan suami dan keluarga,” pungkasnya.

Leave a Reply