“Terkait dugaan kebocoran data pemilih, Idham belum dapat memastikan secara detail terkait kebocoran tersebut, termasuk apakah itu terkait Pemilu Serentak 2024 atau data pemilih dari pemilu sebelumnya.”
Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menegaskan selama tidak ada payung hukum keamanan siber, maka kebocoran data akan terus terjadi. Menurutnya, dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu, perlu juga dibarengi dengan kehadiran UU tentang Keamanan Siber guna memperjelas posisi koordinator pengawasan dan penindakan.
“Kurangnya payung hukum keamanan siber, karena selama ini tidak ada. Ya, udahlah, saya jamin akan terjadi lagi (kebocoran data) tahun depan. Selama sektor polhukam (politik, hukum, dan keamanan) ini tidak dibenahi, maka akan selalu begini, karena polisi memiliki keterbatasan, Kominfo memiliki keterbatasan,” ujar Bobby dalam salah satu diskusi daring, di Jakarta, Sabtu (12/2/2023).
Selain UU PDP yang belum memiliki aturan turunan terkait pembentukan lembaga pengawas data pribadi, perlu juga dibarengi dengan kehadiran UU tentang Keamanan Siber untuk memperjelas kewenangan, baik dari Kepolisian maupun Kemkominfo.
Selain itu, lanjutnya, lembaga publik yang mengelola data pribadi juga harus meningkatkan mitigasi risiko untuk menanggulangi kebocoran data.
Sebelumnya, dalam acara yang sama, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan proses pencetakan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk kepentingan pemungutan suara tidak akan terganggu dengan isu dugaan kebocoran data pemilih di sistem milik KPU.
“Untuk kepentingan pencetakan data pemilih untuk pemungutan suara, dalam kondisi aman dan tidak terganggu,” kata Idham.
Terkait dugaan kebocoran data pemilih, Idham belum dapat memastikan secara detail terkait kebocoran tersebut, termasuk apakah itu terkait Pemilu Serentak 2024 atau data pemilih dari pemilu sebelumnya.