“Para tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp1,05 miliar per hari. Sedangkan akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar per hari.”
Seketika.com, Serang –Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi jajaran Polda Banten atas pengungkapan kasus penyalahgunaan gas bersubsidi dalam skala besar yang terjadi di wilayah Provinsi Banten.
“Pemerintah Provinsi Banten mengapresiasi Kapolda dan Wakapolda Banten beserta jajaran atas hal-hal yang dilakukan dalam penegakan hukum, karena hal ini berpengaruh sekali pada siklus tata kehidupan masyarakat,” ungkap Al Muktabar saat menghadiri Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi dalam Skala Besar yang berlangsung di Aula Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (13/12/2023).
Al Muktabar menyampaikan, Pemerintah Provinsi Banten bersama Forkopimda Provinsi Banten terus melakukan upaya dalam mengendalikan stabilitas harga dengan berbagai komoditi, termasuk kebutuhan masyarakat mengenai tabung LPG subsidi 3Kg.
“Kebijakan mendasar gas (3Kg) itu terdapat hak tertentu yang tidak boleh melanggar hukum. Oleh karena itu, kami mengapresiasi Polda Banten atas terungkapnya kasus penyalahgunaan gas bersubsidi,” katanya.
Sementara, Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Lebak pada September 2023 lalu. Dan polisi menemukan indikasi adanya jaringan penyuntikan LPG bersubsidi ke LPG non-subsidi 12 Kg dan 50 Kg di wilayah Kota Tangerang.
“Kami telah menetapkan 8 orang tersangka berinisial TJ, HR, SD, AG, DM, RZ, KR dan RZ dengan berbagai peran,” ujarnya.