BeritaInternasional

Thailand Loloskan RUU Pernikahan Sesama Jenis

500
×

Thailand Loloskan RUU Pernikahan Sesama Jenis

Share this article
ilustrasi

“Jika RUU tersebut disahkan dan mendapat persetujuan kerajaan, Thailand berpotensi menjadi negara ketiga di Asia yang mengakui pernikahan sesama jenis”

Seketika.com, Bangkok –  Pada Kamis (21/12/2023), anggota parlemen Thailand mencatat sejarah dengan meloloskan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pernikahan sesama jenis pada pembahasan pertama.

Dari 380 anggota parlemen yang hadir, hanya 11 di antaranya yang tidak setuju dengan pengesahan RUU ini. Dengan langkah ini, Thailand, yang telah mendukung komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender), semakin mendekati legalisasi pernikahan sesama jenis.

Persetujuan tahap pertama ini membuka pintu bagi pembentukan sebuah komite untuk menggabungkan keempat RUU tersebut menjadi satu, menuju tahap pembahasan lebih lanjut dan pemungutan suara yang diperkirakan akan dilakukan pada tahun depan.

Empat RUU yang dibahas mencakup usulan dari pemerintah setelah pemilu bulan Mei, inisiatif kelompok masyarakat sipil, serta dua RUU dari partai oposisi Move Forward dan Partai Demokrat.

Namun, meskipun langkah ini dianggap sebagai kemajuan positif, aktivis hak asasi manusia menegaskan bahwa undang-undang dan institusi di Thailand masih perlu menyesuaikan diri dengan perubahan sikap sosial. Mereka menilai masih adanya diskriminasi terhadap individu lesbian, gay, biseksual, dan transgender serta pasangan sesama jenis.

Pentingnya undang-undang yang melindungi hak-hak mereka untuk dapat melibatkan diri dalam ikatan cinta tanpa memandang gender menjadi sorotan utama. Undang-undang ini diharapkan memberikan hak, tanggung jawab, dan status keluarga yang setara dengan perkawinan heteroseksual dalam semua aspek kehidupan.

Leave a Reply