“Jadi, sektor atau objek retribusi dari KIR, izin trayek dan retribusi terminal tentu tidak akan masuk dalam target pendapatan Dishub,”
Seketika.com, Kabupaten Tangerang – Aturan baru terkait penghapusan retribusi KIR atau pengujian kelayakan kendaraan bermotor mulai diterapkan Pemkab Tangerang.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menjelaskan, penghapusan retribusi KIR ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Terkait penghapusan Retribusi KIR sudah mulai diberlakukan pada hari ini, jadi KIR sudah tidak lagi dipungut biaya retribusi,” ucapnya pada Selasa (02/01/2024).
Ia menyampaikan, selain penghapusan biaya uji KIR, terdapat beberapa obyek yang tidak lagi dipungut biaya retribusi seperti perizinan trayek, dan retribusi terminal.
Karena itu, Dishub Kabupaten Tangerang akan memaksimalkan pendapatan dari sektor parkir, termasuk parkir berlangganan.