“Ruangnya adalah di APBD perubahan yang setiap tahun bisa terjadi, mungkin juga tidak. Itu tidak mesti dilakukan perubahan,”
Seketika.com, Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) untuk APBD Tahun 2024.
Selain menyerahkan DPA SKPD, pada kesempatan itu Al Muktabar juga menyaksikan penandatanganan perjanjian kinerja Kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (9/1/2024).
Penyerahan DPA SKPD itu sendiri merupakan tahapan akhir dari proses Panjang penyusunan APBD yang sudah dilakukan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten. Dengan diserahkannya DPA SKPD itu, APBD tahun 2024 sudah bisa digunakan sesuai dengan perencanaan dan program yang telah dirancang serta disepakati bersama.
“Dokumen ini sudah disusun dengan cermat dan sesuai peraturan perundangan. Oleh karena itu kami harapkan bisa segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Al Muktabar.
Kemudian, lanjut Al Muktabar, karena kondisi di lapangan sangat dinamis, bila ada hal-hal yang dipandang perlu dilakukan penyesuaian, masih ada ruang untuk dilakukan pergeseran yang biasa dilakukan diperubahan APBD.
“Ruangnya adalah di APBD perubahan yang setiap tahun bisa terjadi, mungkin juga tidak. Itu tidak mesti dilakukan perubahan,” pungkasnya.