Seketika.com, Jakarta – Polri mengklarifikasi bahwa penetapan status tersangka terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan penyebaran berita palsu (hoax) telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kamaruddin diduga melakukan hoaks terhadap Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih. Polri membantah tuduhan kriminalisasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan mengatakan bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” tegas Ramadhan kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).