“Pihak MUI tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk yang menyerupai atau mirip dengan produk yang diharamkan dalam Islam”
Seketika.com, Jakarta – Bir, sebagai minuman beralkohol, telah menjadi pilihan di beberapa tempat makan tertentu. Namun, perkembangan terkini menyuguhkan berbagai merek bir 0 persen yang mengklaim bebas alkohol, mendapat tempat di pasaran.
Pertanyaannya, apakah bir 0 persen ini sesuai dengan prinsip halal dalam masyarakat Indonesia, terutama yang mayoritas muslim?
Meskipun bir 0 persen diklaim tanpa alkohol, realitasnya lebih kompleks. Disadur IDN Times Ketua Komisi Fatwa MUI Periode 2020-2022, Hasanuddin, menegaskan bahwa produk ini tidak dapat disertifikasi halal.
Alasannya, pihak MUI tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk yang menyerupai atau mirip dengan produk yang diharamkan dalam Islam.
Dalam konteks ini, penamaan bir 0 persen juga terkait dengan Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI yang mencakup produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Nama-nama seperti wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0 persen alkohol termasuk dalam daftar tersebut.
Penetapan ini membawa dampak bahwa bir 0 persen, meskipun tanpa alkohol, tetap dianggap tidak halal karena menggunakan nama yang berkaitan dengan produk haram, yaitu bir atau khamr dalam istilah Islam.