“Upaya pemenuhan hak anak korban maupun AKH, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, hingga bermain.”
Seketika.com, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus hadir secara langsung dalam mendampingi dan memantau proses pelaksanaan pengambilan keputusan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) berusia 5 (lima) tahun terhadap teman sekelasnya, di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Pengambilan keputusan ini dilakukan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Negara berkomitmen untuk hadir dalam upaya perlindungan anak Indonesia dan serius menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat mengembalikan AKH kepada orang tuanya untuk dibina. Hal ini dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, di Jakarta, Senin (22/1).
Nahar pun mendorong seluruh pihak untuk melanjutkan upaya pemenuhan hak anak korban maupun AKH, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, hingga bermain. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menyatakan komitmennya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak korban dan AKH ke depannya.
“Kami juga mengimbau masyarakat dan pihak sekolah agar tidak melakukan labeling dan diskriminasi kepada keduanya. Anak korban maupun AKH juga harus mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, pendidik, hingga masyarakat di sekitarnya apabila nantinya ada pihak-pihak yang melakukan perundungan atas kejadian ini. Selain itu, informasi yang berpotensi menyebabkan diskirimasi atau perundungan terhadap anak di media mainstream atau sosial diharapkan segera dihapus atau tidak dipublikasikan lagi demi kepentingan terbaik bagi anak,” tutur Nahar.
Lebih lanjut, Nahar mengatakan, pihaknya akan mengawal dan memastikan pemulihan psikologis bagi anak korban dan AKH.