Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPolitik

Murni Business to Business, Jangan Dikait-kaitkan Perkara Windu Dengan Pembelian Holding Company PT Khara Nusa Investama

309
×

Murni Business to Business, Jangan Dikait-kaitkan Perkara Windu Dengan Pembelian Holding Company PT Khara Nusa Investama

Share this article

Seketika.com, JAKARTA – Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan, bahwa pengambil alihan atau pembelian saham PT Khara Nusa Investama selaku holding company atau perusahaan induk dari beberapa perusahaan yang bergerak dibidang trading, pelabuhan, properti, refinery, tambang (batubara, nikel, selika) adalah murni bisnis.

Bahwa di dalam holding company itu ada anak perusahaan yang bernama PT LAM yang kini bermasalah hukum terkait dengan kontrak kerja resmi KSO bersama Perusda Provinsi Sultra dengan PT Antam di lahan nikel Mandiodo Sultra, itu dua hal yang berbeda. Silahkan para penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.

Saya menyesalkan adanya berita-berita dengan opini yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, provokatif, tendensius, character assasination, serta mengandung fitnah, penghinaan/ pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong yang dapat dikualifisir sebagai pelanggaran Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan suatu pemberitaan harus disajikan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.

Untuk itu, Saya sudah menunjuk kantor pengacara Juniver Girsang untuk mengambil langkah hukum yang terukur agar tidak menjadi bola liar sekaligus juga saya berikan kuasa bersama Junaedi Elvis, Direktur Utama PT Khara Nusa Investama selaku holding compay untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada semua pihak yang semua pihak yang membutuhkan tanpa terkecuali.

Sekali lagi saya tegaskan, bahwa Saya tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan hukum yg terjadi di PT Lawu Agung Mining (PT LAM) maupun tindakan individu pengurus dan pemegang saham lama.

Tugas saya sebagai pemegang saham baru sejak tertanggal 17 Juli 2023 adalah melakukan langkah korporasi (corporate action) untuk memastikan perseroan yang ada dalam di dalam holding company tetap berjalan, hak-hak karyawan tidak terganggu, termasuk tanggung jawab perseroan selaku holding company terhadap pihak ketiga.

Karenanya seluruh tanggung jawab perseroan baru mulai tgl 17 Juli 2023 dan seterusnya berada di pundak saya sebagai pemegang saham baru. (Bambang Soesatyo / mpr.go)

Leave a Reply