“Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan.”
Seketika.com, Kabupaten Tangerang – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang melakukan analisa dan evaluasi buah khas Kabupaten Tangerang, rambutan Parakan.
DPKP mengupayakan agar rambutan parakan memiliki Sertifikat Indikasi Geografi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Upaya tersebut dilakukan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kantor Wilayah Provinsi Banten Kemenkumham RI dan Staf Ahlu Direktur Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Desa Mekarwangi Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Kamis (01/02/2024).
Kepala DPKP, Asep Jatnika menyatakan, upaya tersebut merupakan perjalanan yang cukup panjang dan sudah melalui beberapa tahapan dan persyaratan. Mulai dari kelengkapan dokumen serta analisa laboratorium dan organoleptik.
“Terdapat enam kecamatan di Kabupaten Tangerang yang merupakan persebaran terbanyak budidaya pohon rambutan Parakan ini, meliputi Kecamatan Cisauk, Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Panongan dan Kecamatan Curug,” ujarnya.
Diketahui, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk. Menurut dia, faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.