PemerintahanPeristiwa

10 Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak Akan Dibuka Dinas PPAPP

418
×

10 Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak Akan Dibuka Dinas PPAPP

Share this article

“Melalui evaluasi dan analisis terkait keberadaan pos pengaduan, keberadaan pos pengaduan menjadi salah satu pintu gerbang utama penerimaan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di DKI Jakarta,”

Seketika.com, Jakarta – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta akan menambah 10 Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jakarta tahun ini.

Pos pengaduan tersebut akan hadir di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar lima wilayah kota administrasi. Dengan penambahan ini, maka saat ini terdapat 35 pos pengaduan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Pulau Seribu.

Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayati mengatakan, terdapat dua petugas di setiap pos pengaduan yang terdiri dari Konselor dengan latar belakang S1 Psikologi dan Paralegal dengan latar belakang S1 Hukum.

Dia menyampaikan, setiap petugas di pos pengaduan memiliki tugas untuk menerima pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak serta melakukan asesmen awal kepada korban kekerasan pada perempuan dan anak.

“Hal ini dilakukan tidak hanya untuk menggali kejadian yang dialami, namun mengidentifikasi harapan dan kebutuhan dari korban kekerasan. Proses identifikasi ini menjadi penting agar korban kekerasan mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Palupi, Senin (5/2).

Leave a Reply