InternasionalPeristiwa

Indonesia dan Singapura Teken LOI untuk CCS Cross Border: Perjanjian Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

261
×

Indonesia dan Singapura Teken LOI untuk CCS Cross Border: Perjanjian Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Share this article

“Inisiatif ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam lanskap CCS Asia Tenggara dengan memperkenalkan mode kerjasama lingkungan antar negara,”

Seketika.com, Jakarta – Pada tanggal (15/2/2024), Indonesia dan Singapura telah menandatangani Letter of Intent (LOI) untuk bekerja sama dalam kegiatan Carbon Capture and Storage (CCS) Cross Border. Kesepakatan ini dilakukan oleh Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan, dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi di Jakarta.

Menurut keterangan tertulis Menko Marves, kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang memberikan akses kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional.

CCS merupakan kegiatan penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon dioksida untuk mencegah emisi karbon terlepas ke atmosfer.

Metode ini diakui secara internasional sebagai metode dekarbonisasi yang penting untuk mencapai mitigasi perubahan iklim global, terutama untuk industri sulit dikurangi emisinya seperti sektor energi, industri kimia, dan pembangkit listrik.

Kedua lembaga yaitu Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dan International Energy Agency (IEA), mengakui bahwa peran penting CCS untuk mencapai net zero emission pada pertengahan abad ini dan dapat mengurangi efek pemanasan global.

Dalam LOI, Indonesia dan Singapura menegaskan sangat pentingnya CCS sebagai metode dekarbonisasi, dan potensi CCS untuk mendukung kegiatan industri yang berkelanjutan dan menciptakan peluang ekonomi baru.

Leave a Reply