“Kami menargetkan penyaluran gaji anggota KPPS dapat diselesaikan sebelum masa kerja berakhir, yaitu pada 25 Februari 2024 mendatang,”
Seketika.com, Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah memulai proses penyaluran gaji bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah tersebut. Sejak kemarin, KPU Kota Tangerang telah menyalurkan gaji tersebut secara bertahap kepada 36.225 anggota KPPS di seluruh Kota Tangerang.
Menurut Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, penyaluran gaji KPPS dimulai melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di setiap kelurahan.
Pihak KPU juga memberikan apresiasi atas kinerja anggota KPPS yang telah sukses dalam pelaksanaan pemungutan suara di 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kota Tangerang.
“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kinerja terbaik anggota KPPS di seluruh Kota Tangerang. Kami juga telah memulai penyaluran gaji mereka secara bertahap sejak kemarin hingga waktu yang telah ditargetkan,” ujar Qori pada Jumat, 16 Februari 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), KPU telah menetapkan nominal gaji sebesar Rp 1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS biasa.