Seketika.com, JAKARTA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun, menyampaikan bahwa profesionalisme pemeriksa di lingkup sektor publik merupakan hal yang fundamental dan krusial, terutama di era reformasi manajemen keuangan publik, atau public finance management (PFM) pada saat ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua BPK saat memberikan sambutan dan membuka secara resmi seminar pemeriksaan keuangan negara yang diselenggarakan di kantor pusat BPK, Jakarta, Kamis (24/8).
“Komitmen profesionalisme merupakan langkah utama untuk meraih kepercayaan dari para pemangku kepentingan, dengan diiringi harapan agar para pemeriksa senantiasa melayani kepentingan publik dan menghormati kepercayaan yang telah diamanatkan,” ucap Ketua BPK.
“Sejalan dengan hal tersebut, maka BPK telah mengatur secara tegas dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), bahwa pemeriksa secara kolektif harus memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan,” imbuhnya dalam seminar yang bertajuk “Penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional”.
Menurut Ketua BPK, kompetensi profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat profesional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang atau dokumen lainnya yang menyatakan keahlian. Sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara, BPK menyelenggarakan sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara yang dikenal dengan Certified State Finance Auditor (CSFA).