PemiluPeristiwa

KPU RI Ungkap Penghentian Sementara Sinkronisasi Data Sirekap Pemilu 2024

361
×

KPU RI Ungkap Penghentian Sementara Sinkronisasi Data Sirekap Pemilu 2024

Share this article

“Proses rekapitulasi tetap berjalan meskipun sempat terhenti sementara. Ini dibuktikan dengan selesainya proses rekapitulasi oleh 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)”

Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa terjadi penghentian sementara pada proses sinkronisasi data dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan hak informasi publik.

Idham menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulisnya pada hari Senin, 19 Februari 2024.

Menurutnya, KPU bertekad untuk memberikan informasi yang akurat mengenai perolehan suara peserta Pemilu 2024 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data untuk memastikan tampilan yang tepat di website resmi pemilu2024kpu.go.id,” kata Idham.

Dia juga membantah klaim dari Partai Buruh mengenai penghentian penghitungan surat suara menggunakan Sirekap di tingkat kecamatan selama tiga hari.

Idham menegaskan bahwa proses rekapitulasi tetap berjalan meskipun sempat terhenti sementara. Ini dibuktikan dengan selesainya proses rekapitulasi oleh 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Pemenang Partai Buruh, Said Salahudin, menyatakan bahwa rekapitulasi suara tingkat kecamatan telah dihentikan sementara. Pemberhentian ini terjadi sejak Minggu, 18 Februari, hingga Selasa, 20 Februari, karena adanya masalah teknis pada Sirekap.

Leave a Reply