“Tahun ini, kami akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,”
Seketika.com, Jakarta – Kantor Urusan Agama (KUA) tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat Muslim. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam pernyataan resminya pada Sabtu (24/02/2024), menyatakan keputusan untuk menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-Muslim juga.
“Kami telah memutuskan sejak awal bahwa KUA akan menjadi pusat layanan keagamaan bagi semua agama. KUA akan menjadi tempat pernikahan bagi semua agama,” kata Menteri Agama.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dengan tema ‘Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan’.
Menteri Agama menyoroti praktik saat ini di mana umat non-Muslim harus mendaftar pernikahan mereka di kantor catatan sipil, sementara seharusnya hal itu menjadi tugas Kementerian Agama.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan untuk semua agama, Menteri Agama berharap data-data pernikahan dan perceraian dapat terintegrasi dengan lebih baik.
Lebih lanjut, Menteri Agama mengungkapkan harapannya agar aula-aula di KUA dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena berbagai faktor seperti ekonomi dan sosial.