Berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023, tercatat sekitar 3,3 juta orang Indonesia atau 1,73 persen dari populasi adalah pengguna narkoba. Mayoritas pengguna narkoba berasal dari kelompok usia 15 hingga 24 tahun.
“Jika peredaran narkoba tidak diberantas secara tegas, maka misi Indonesia Emas 2045 bisa terancam. Generasi muda yang seharusnya menjadi penerus bangsa justru bisa kehilangan produktivitas dan masa depannya akibat narkoba,” tegas Adies Kadir.
Lebih lanjut, Adies Kadir juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam pemberantasan narkoba. Kerja sama yang erat antara BNN, Kepolisian, Kejaksaan, serta kementerian terkait diharapkan dapat mempermudah deteksi dan penindakan terhadap peredaran narkotika.
(dpr)