Lebih lanjut, Farhan menyatakan setuju dengan poin-poin yang disampaikan oleh para jurnalis.
Dalam aksi ini, terdapat tiga tuntutan yang disuarakan oleh jurnalis.
Pertama, membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.
Kedua, melibatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.
Ketiga, memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
(dprri)