Amerika Serikat juga mengembalikan 27 barang bersejarah curian dari Kamboja
Seketika.com, JAKARTA – Tindakan nyata dalam menjaga kekayaan budaya dan sejarah bangsa Indonesia dilakukan oleh pihak Amerika Serikat pada Jumat (26/4/2024) lalu. Tiga benda bersejarah yang telah lama diselundupkan dan diperdagangkan secara ilegal telah dikembalikan ke tanah air mereka.
Melansir laman resmi Manhattan District Attorney’s Office pada Senin (29/4/2024), tiga benda bersejarah yang dikembalikan ke Indonesia adalah relief patung dari Kerajaan Majapahit (1293-1527).
Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Bragg, menjelaskan bahwa tindakan ini terkait dengan kasus penyelundupan barang-barang curian di Asia Tenggara yang melibatkan terdakwa Subhash Kapoor dan Nancy Wiener.
Keputusan untuk mengembalikan benda-benda bersejarah ini menegaskan komitmen Amerika Serikat dalam memerangi perdagangan dan penyelundupan ilegal barang-barang budaya yang bernilai sejarah tinggi.
Langkah ini juga sebagai bentuk kerja sama antara kedua negara dalam menjaga kelestarian warisan budaya Indonesia.
Tidak hanya kepada Indonesia, Amerika Serikat juga mengembalikan 27 barang bersejarah curian dari Kamboja.