Barang-barang bersejarah tersebut, yang juga dicuri dari Asia Tenggara, telah dijual ke galeri-galeri di Manhattan, Amerika. Dengan nilai sekitar 3 juta dollar AS atau sekitar Rp48 miliar, pengembalian ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan keberadaan warisan budaya bangsa-bangsa di Asia Tenggara.
Tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan restorasi barang-barang bersejarah yang telah hilang atau dicuri.