Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPolitik

Aminurokhman Bahas Risiko Calon Tunggal dan Implikasi Pilkada Ulang

59
×

Aminurokhman Bahas Risiko Calon Tunggal dan Implikasi Pilkada Ulang

Share this article
Aminurokhman Bahas Risiko Calon Tunggal dan Implikasi Pilkada Ulang, foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, baru-baru ini memberikan pandangan mendalam mengenai fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa wilayah Indonesia.

Dalam penilaiannya, Aminurokhman menekankan bahwa meskipun calon tunggal merupakan bagian dari dinamika demokrasi, perlu ada langkah antisipasi untuk menghadapi risiko kekalahan dari kotak kosong.

“Calon tunggal mencerminkan dinamika demokrasi kita, namun risiko kekalahan oleh kotak kosong tetap harus diperhitungkan. Jika ini terjadi, akan ada pemilihan ulang yang perlu dipersiapkan,” ujar Aminurokhman kepada Parlementaria setelah memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (11/9/2024).

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR bersama KPU RI membahas implikasi dari kekalahan calon tunggal, termasuk potensi pelaksanaan Pilkada ulang yang direncanakan pada tahun 2025.

Aminurokhman mengingatkan bahwa pemilihan ulang memerlukan persiapan anggaran dan waktu yang cukup, mengingat proses pendaftaran ulang serta tahapan lainnya memerlukan jeda waktu.

“Pemilukada ulang tentu membutuhkan waktu. Selama periode tersebut, harus ada Penjabat (Pj) sementara untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah. Jika masa jabatan Pj masih dalam batas enam bulan, kami dapat memaklumi. Namun, jika harus menunda hingga 2025, Komisi II akan menyatakan keberatan, terutama jika keserentakan Pilkada tetap harus dilaksanakan,” jelas Aminurokhman.