Dia menambahkan bahwa jika kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP), potensi konflik yang merugikan nelayan kecil akan semakin meluas. Kasus konflik, seperti pembakaran kapal di Lampung Timur pada 7 Maret 2020, menunjukkan dampak sosial yang muncul dari penambangan pasir laut.
“Jika PP ini dilaksanakan, ancaman terhadap pulau-pulau kecil dan terluar di NKRI menjadi nyata. Mengapa PP ini diterbitkan jika dampak kerusakan sudah jelas? Presiden seharusnya membatalkan PP ini,” tegas Riyono.
(dpr)