Seketika.com, Tabanan – Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, mengungkapkan bahwa beberapa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mewajibkan pasien pulang meskipun kondisi mereka belum sepenuhnya sehat. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di BPJS Kesehatan.
“Bukan hanya di Bali, tetapi juga di berbagai daerah lain. Setelah kami konfirmasi ke BPJS Kesehatan, ternyata tidak ada aturan yang mengharuskan pasien pulang sebelum mereka benar-benar sehat,” ujar Rahmad Handoyo di Tabanan, Provinsi Bali, Sabtu (11/5/2024).
Rahmad Handoyo, politisi dari Fraksi PDI-P, menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Temuan ini menjadi penting untuk segera ditindaklanjuti.
“Ini adalah temuan yang sangat penting untuk segera ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan. Semua peserta BPJS berhak dirawat hingga dinyatakan sehat oleh dokter dan layak untuk pulang,” jelasnya.
Politisi dari Dapil Jawa Tengah V ini juga menegaskan bahwa rumah sakit yang memulangkan pasien BPJS Kesehatan sebelum mereka benar-benar sehat harus dikenai sanksi.
(dpr)