Hal ini menghambat kemudahan akses bagi pemohon. Sementara itu, proses perpanjangan secara offline dianggap memberatkan masyarakat dengan biaya tambahan dan waktu yang terlalu lama.
Sebagai alternatif untuk memastikan penegakan hukum tetap efektif, Sarifuddin mengusulkan sanksi yang lebih sederhana namun tegas bagi pelanggar lalu lintas.
“Kalau ada pelanggaran, cukup dilubangi saja SIM-nya. Kalau sampai tiga kali masih melanggar, langsung cabut SIM-nya,” tegasnya.
Usulan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tetap berjalan dengan efektif dan tidak memberatkan masyarakat.
(dpr)