Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya kasus judi online (judol) yang belakangan ini melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Menurut Stevano, fenomena judi online kini sudah menjadi ancaman serius bagi tatanan sosial masyarakat, bahkan dapat dianggap sebagai “wabah” yang mengganggu peradaban.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024), Stevano menyatakan bahwa praktik judi online semakin meresahkan dan mengancam stabilitas sosial.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mengingatkan bahwa jika tidak ada pengawasan ketat, kemungkinan terjadinya praktik serupa di tubuh PPATK bisa saja terjadi.
Stevano meminta agar Kepala PPATK memberikan komitmen yang jelas untuk memastikan tidak ada oknum di institusi tersebut yang terlibat dalam melindungi praktik judi online.
“Peristiwa yang terjadi di Kemkominfo bisa saja terjadi di PPATK. Apa langkah konkret yang akan diambil oleh Kepala PPATK untuk memastikan tidak ada oknum di institusi Anda yang membekingi judi online?” tegas Stevano.
Stevano menegaskan bahwa masalah judi online harus segera mendapat perhatian serius dari semua pihak, terutama PPATK yang memiliki peran penting dalam mendeteksi dan mencegah aliran dana ilegal.