Berdasarkan data dari PPATK, kasus judi online di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan. Rata-rata permintaan dan penawaran judi online mengalami kenaikan hingga 143,51 persen, terutama sejak pandemi.
Sementara itu, jumlah transaksi judi online juga mengalami lonjakan yang tajam, dengan rata-rata peningkatan mencapai 237,48 persen pada periode yang sama.
Fenomena judi online kini telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Data terbaru menunjukkan bahwa kelompok usia 30-50 tahun mendominasi partisipasi dalam judi online, mencapai 40,18 persen dari total pelaku.
Selain itu, masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah juga banyak yang menghabiskan hingga 70 persen dari pendapatan mereka untuk berjudi online.
(dpr)