PemiluPolitik

Anggota Legislatif Terpilih 2024 Wajib Mundur Sebagai Calon Kepala Daerah

291
×

Anggota Legislatif Terpilih 2024 Wajib Mundur Sebagai Calon Kepala Daerah

Share this article

Seketika.com, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa anggota legislatif terpilih pada tahun 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah (Cakada) dalam Pilkada Serentak 2024.

“Anggota legislatif tidak diwajibkan untuk mundur saat mendaftar, namun harus melakukannya saat telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” kata Bagja dalam keterangan resmi yang dikutip ANTARA, saat berpidato pada acara peresmian Kantor Bawaslu Bandarlampung pada Selasa (14/5/2024).

Bagja menyoroti pentingnya memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara menyeluruh tanpa memecah-belahnya, guna memastikan semua pertimbangannya terlihat jelas.

Bagja menekankan perlunya pembahasan Peraturan PKPU Pencalonan untuk mencegah timbulnya sengketa atau masalah lain dalam proses Pilkada Serentak November 2024.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, telah menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 tidak diwajibkan mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Pernyataan tersebut didasarkan pada penafsiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024: