PemerintahanPolitik

Anggota TNI-Polri Dapat Isi Jabatan Dilingkungan ASN Dengan Batasan Tertentu

282
×

Anggota TNI-Polri Dapat Isi Jabatan Dilingkungan ASN Dengan Batasan Tertentu

Share this article
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Kresno/nr

“Jadi boleh TNI-Polri itu bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaganya masing-masing dan pada level tertentu. Jadi tidak semua,”

Seketika.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengomentari wacana KemenPAN-RB mengenai penempatan TNI/Polri di jabatan ASN, yang bukan hal baru. Ini sejalan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) KemenPAN-RB mengenai manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan penempatan jabatan ASN yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri, serta sebaliknya.

“Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah,” ujar Doli di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

Doli menjelaskan bahwa ada pembatasan dalam penempatan anggota TNI dan Polri di jabatan ASN yang diatur dalam RPP tersebut.

Dia menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri hanya dapat menempati posisi eselon I dan di tingkat pemerintah pusat.

“Jadi boleh TNI-Polri itu bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaganya masing-masing dan pada level tertentu. Jadi tidak semua,” kata politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Doli juga menyebutkan bahwa beberapa kementerian membutuhkan kualifikasi anggota TNI dan Polri.

Dia memberi contoh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).